KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), Ainul Yaqin, diberhentikan sementara per 17 Oktober 2025, menyusul pengajuan pengunduran dirinya pada tanggal 30 September 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris SMCB tanggal 15 Oktober 2025 dan Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, dan Pasal 15 ayat 2 huruf a.7 Anggaran Dasar SMCB. Legal and Compliance Group Head sekaligus Sekretaris Perusahaan SMCB, Andika Lukmana mengatakan, keputusan ini diambil guna memastikan keberlangsungan operasional perusahaan sehari-hari sekaligus memberikan kepastian kepemimpinan dalam organisasi perusahaan.
Dirut Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Diberhentikan Sementara, Ini Penggantinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), Ainul Yaqin, diberhentikan sementara per 17 Oktober 2025, menyusul pengajuan pengunduran dirinya pada tanggal 30 September 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris SMCB tanggal 15 Oktober 2025 dan Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, dan Pasal 15 ayat 2 huruf a.7 Anggaran Dasar SMCB. Legal and Compliance Group Head sekaligus Sekretaris Perusahaan SMCB, Andika Lukmana mengatakan, keputusan ini diambil guna memastikan keberlangsungan operasional perusahaan sehari-hari sekaligus memberikan kepastian kepemimpinan dalam organisasi perusahaan.
TAG: