KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Kelurahan resmi masuk dalam postur RAPBN 2019 yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dana tersebut sesuai dengan janji pemerintah sebesar Rp 3 triliun. "Pemerintah mengakomodasi masukan untuk menganggarkan bantuan dana kelurahan sebagai dukungan pendanaan bagi 8.212 kelurahan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pemaparan di sidang paripurna, Rabu (31/10). Dalam postur RAPBN 2019 tercatat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 417,8 triliun. Pagu tersebut dihitung sebesar 28,05% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto. Terdiri dari formula sebesar Rp 414,8 triliun dan DAU tambahan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan.
Disahkan DPR, 8.212 kelurahan akan mendapat dana bantuan mulai tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Kelurahan resmi masuk dalam postur RAPBN 2019 yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dana tersebut sesuai dengan janji pemerintah sebesar Rp 3 triliun. "Pemerintah mengakomodasi masukan untuk menganggarkan bantuan dana kelurahan sebagai dukungan pendanaan bagi 8.212 kelurahan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pemaparan di sidang paripurna, Rabu (31/10). Dalam postur RAPBN 2019 tercatat Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 417,8 triliun. Pagu tersebut dihitung sebesar 28,05% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto. Terdiri dari formula sebesar Rp 414,8 triliun dan DAU tambahan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan.