KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga meterai resmi naik menjadi Rp 10.000 per meterai pada awal tahun depan. Sebelumnya, Indonesia memiliki dua jenis meterai, yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
Baca Juga: RUU Bea Meterai memuat penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen, ini tanggapan Api Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogyanya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.