KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Sriwijaya Air akhirnya bisa bernapas lega usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian yang telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur pada Rabu (12/07). Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. A.R. Tampubolon selaku Direktur Utama Sriwijaya Air mengatakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Sriwijaya Air untuk keluar dari proses PKPU ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, khususnya lessor, perbankan, mitra bisnis, tim pengurus, dan Hakim Pengawas, serta tim internal perusahaan.
Disahkan Majelis Hakim, PKPU Sriwijaya Air Akhirnya Berujung Damai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Sriwijaya Air akhirnya bisa bernapas lega usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian yang telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur pada Rabu (12/07). Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. A.R. Tampubolon selaku Direktur Utama Sriwijaya Air mengatakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Sriwijaya Air untuk keluar dari proses PKPU ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, khususnya lessor, perbankan, mitra bisnis, tim pengurus, dan Hakim Pengawas, serta tim internal perusahaan.