KONTAN.CO.ID - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dikutip dari laman Kemensos, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Syarat mendaftar BLT PKH 2021
Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH di antaranya: 1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH. 2. Komponen pendidikan Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.Cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta
Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:- Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.