KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dalami kasus yang menyangkut Gubernur nonaktif Zumi Zola terkait kasus suap kepada 53 anggota DPRD Jambi. Pasalnya hal tersebut hampir serupa dengan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD Malang. Hal tersebut di ungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (7/9). Febri mengatakan jangan dulu tergesa-gesa pasalnya sidang dengan tersangka Zumi Zola tersebut baru digelar satu kali sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh KPK. "Ya, itu baru disidang satu kali, kita liat saja ya ke depannya," ujar Febri, Jumat (7/9).
Disangka menyuap 53 anggota dewan, KPK dalami kasus Zumi Zola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dalami kasus yang menyangkut Gubernur nonaktif Zumi Zola terkait kasus suap kepada 53 anggota DPRD Jambi. Pasalnya hal tersebut hampir serupa dengan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD Malang. Hal tersebut di ungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (7/9). Febri mengatakan jangan dulu tergesa-gesa pasalnya sidang dengan tersangka Zumi Zola tersebut baru digelar satu kali sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh KPK. "Ya, itu baru disidang satu kali, kita liat saja ya ke depannya," ujar Febri, Jumat (7/9).