KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Adapun pihak AdaKami menyatakan harus melaporkan bentuk pembenahan yang dilakukan kepada OJK pada Desember 2023. Mengenai hal itu, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Disanksi OJK Terkait Pelanggaran Penagihan, Begini Respons AdaKami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Adapun pihak AdaKami menyatakan harus melaporkan bentuk pembenahan yang dilakukan kepada OJK pada Desember 2023. Mengenai hal itu, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).