Disanksi OJK Terkait Pelanggaran Penagihan, Begini Respons AdaKami



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Adapun pihak AdaKami menyatakan harus melaporkan bentuk pembenahan yang dilakukan kepada OJK pada Desember 2023. Mengenai hal itu, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).


Jonathan menyampaikan sejak diterapkan SOP penagihan terbaru, jumlah keluhan penagihan menurun. Selain hal itu, dia juga menyebut ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan AdaKami terkait penagihan. 

Baca Juga: Sinergi Bank dan Fintech Bisa Menjadi Kunci Percepat Inklusi Keuangan

Jonathan menerangkan AdaKami juga telah menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal dan kewenangan divisi QC sudah ditingkatkan.

"Bahkan, pelatihan atau capacity building berkala juga sudah dijalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan, tetapi juga divisi pelayanan konsumen," ujarnya.

Jonathan berharap beberapa pembenahan itu bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman. 

Sebelumnya, CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi. 

Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat. Adapun oknum tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk order fiktif menjadi ojek online.

Di sisi lain, Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas juga sempat menyampaikan Adakami telah menerima sanksi administrasi dari OJK terkait kasus pelanggaran penagihan.

"Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dengan jangka waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Northstar Group Umumkan Penutupan Penggalangan Dana NSV I Sebesar Rp 2,18 Triliun

Anna menuturkan surat sanksi dari OJK tersebut sudah diterima di awal Oktober 2023. Dia pun mengatakan AdaKami harus kembali lagi melapor kepada OJK pada awal Desember 2023 mengenai perbaikan yang telah dijalankan. 

"Jadi, bukan berarti selama 2 bulan ini kami diam-diam saja karena kami lapor ke pengawas OJK, lalu bagian konsumen, dan bagian code of conduct mengenai komitmen terkait kejadian kemarin," ungkap Anna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi