KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan pada tahun 2018. Terkait pemberian sanksi tersebut, perusahaan maskapai penerbangan itu langsung merespon.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M. Ikhsan Rosan menghormati pendapat dari regulator, khususnya pencatatan kerjasama
inflight connectivity dengan Mahata. “Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” kata Ikhsan, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (28/6).
Sementara kontrak kerjasama ini, menurutnya, baru berjalan selama delapan bulan dan semua pencatatan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Maka itu pihaknya meyakini tidak ada aturan yang dilanggar. “Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris sebesar US$ 30 juta yang akan dibayarkan pada Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” tambah dia. Sedangkan, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan di-
cover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk
Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka. Kerjasama
inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini. Selain itu, kerjasama ini sudah menjadi program perusahaan untuk mendapatkan tambahan pendapatan (
ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk
cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket. Garuda Indonesia juga akan terus menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan perusahaan. Mengingat, potensi
ancilary revenue akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta penumpang per tahun. “Dalam mengelola perusahaan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah
good corporate governance dan seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga memberikan klarifikasi akan masalah yang juga menyeret Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BOD) sebagai pemeriksa independen laporan keuangan Garuda Indonesia Audited 2018. “Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,” terangnya.
Menurut Ikhsan, KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester II-2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. Sampai dengan saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi