JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang merumuskan agar sekolah tidak menyediakan ruang parkir. Hal itu dilakukan agar anak didik yang berusia di bawah 17 tahun, tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Untuk ke sekolah, sebaiknya siswa diantar orangtua atau menggunakan kendaraan umum. Pemprov DKI Jakarta bahkan telah menyiapkan bus sekolah, yang bisa dimanfaatkan siswa.
Disdik DKI ingin sekolah tak sediakan ruang parkir
JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang merumuskan agar sekolah tidak menyediakan ruang parkir. Hal itu dilakukan agar anak didik yang berusia di bawah 17 tahun, tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Untuk ke sekolah, sebaiknya siswa diantar orangtua atau menggunakan kendaraan umum. Pemprov DKI Jakarta bahkan telah menyiapkan bus sekolah, yang bisa dimanfaatkan siswa.