Disdik: Plang sekolah internasional harus ditutupi



JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menuai reaksi banyak pihak. Tak terkecuali Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang langsung mengeluarkan instruksi seluruh sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label "RSBI" yang terpasang di papan nama sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, instruksinya pada semua sekolah berlabel RSBI dilakukan untuk menghormati putusan MK dan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta.

Ada beberapa instruksi yang diberikan Taufik untuk seluruh sekolah RSBI. Kusus untuk penutupan label RSBI dilakukan mulai hari ini. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah, yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 16 SMK RSBI.


"Bisa dilihat nanti, semua sekolah sudah menutupi label RSBI-nya. Mulai hari ini, bisa pagi, siang, atau paling telat sore hari," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1).

Taufik mengungkapkan, akan ada instruksi mengembalikan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan sekolah reguler, menyerahkan masalah pembiayaan dan keberlanjutan program pada Komite Sekolah, setidaknya sampai masuk tahun ajaran baru, menjamin orientasi pendidikan pada mutu, dan keterbukaan akses untuk siswa miskin.

Seperti diberitakan, Selasa (8/1), MK memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang diajukan Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal yang mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSB dan non RSBI menimbulkan adanya kasta pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri