JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menuai reaksi banyak pihak. Tak terkecuali Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang langsung mengeluarkan instruksi seluruh sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label "RSBI" yang terpasang di papan nama sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, instruksinya pada semua sekolah berlabel RSBI dilakukan untuk menghormati putusan MK dan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta. Ada beberapa instruksi yang diberikan Taufik untuk seluruh sekolah RSBI. Kusus untuk penutupan label RSBI dilakukan mulai hari ini. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah, yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 16 SMK RSBI.
Disdik: Plang sekolah internasional harus ditutupi
JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menuai reaksi banyak pihak. Tak terkecuali Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang langsung mengeluarkan instruksi seluruh sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label "RSBI" yang terpasang di papan nama sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, instruksinya pada semua sekolah berlabel RSBI dilakukan untuk menghormati putusan MK dan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta. Ada beberapa instruksi yang diberikan Taufik untuk seluruh sekolah RSBI. Kusus untuk penutupan label RSBI dilakukan mulai hari ini. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah, yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 16 SMK RSBI.