KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus menyupayakan penyelesaian e-KTP. Persiapan blanko e-KTP pun telah dipastikan akan mencukupi, sehingga tak ada alasan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk tak melakukan proses perekaman. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan disdukcapil tak boleh membohongi masyarakat dengan alasan blanko e-KTP habis atau kosong sehingga warga yang merekam tidak bisa medapatkan KTP fisik. Ia bilang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila ada disdukcapil yang melakukan pelanggaran ini. “Kemdagri akan memberikan pembinaan serius kepada kepala dinas yang ketahuan stafnya membohongi masyarakat dengan mengatakan blanko habis, padahal masih ada,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/9).
Disdukcapil berkelit blangko e-KTP kosong disanksi
KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus menyupayakan penyelesaian e-KTP. Persiapan blanko e-KTP pun telah dipastikan akan mencukupi, sehingga tak ada alasan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk tak melakukan proses perekaman. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan disdukcapil tak boleh membohongi masyarakat dengan alasan blanko e-KTP habis atau kosong sehingga warga yang merekam tidak bisa medapatkan KTP fisik. Ia bilang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila ada disdukcapil yang melakukan pelanggaran ini. “Kemdagri akan memberikan pembinaan serius kepada kepala dinas yang ketahuan stafnya membohongi masyarakat dengan mengatakan blanko habis, padahal masih ada,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/9).