KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) angkat suara atas pemberitaan yang menyebut adanya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini BI masih fokus mengatur terkait transaksi kartu debet dan standarisasi QR Code QRIS. "BI Belum mengatur kartu kredit. Kami fokus pada debit dan QRIS dulu karena itu lebih diperlukan untuk inklusi keuangan," katanya pada Kontan.co.id, Minggu (6/10).
Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa Dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik. Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Hingga saat ini, BI belum mengeluarkan aturan kewajiban proses transaksi pembayaran kartu kredit secara domestik. Namun, BI dalam sosialisasi GPN pada tahun 2016 menargetkan implementasi transaksi kartu kredit secara domestik akan dilakukan pada 2019. Jika transaksi kartu kredit wajib diproses secara domestik, maka perusahaan switching asing seperti Visa dan Martercard wajib menggandeng perusahaan lokal agar bisa berbisnis di Indonesia seperti halnya transaksi kartu debit yang berjalan saat ini. Dan itu tentu akan semakin menggerus pendapatan kedua perusahaan itu di Indonesia.