Disebut dalam dakwaan, ini jawaban Dirjen Pajak



JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi enggan mengomentari soal namanya yang ada dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan).

Ramapanicker adalah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) yang diduga memberi suap pada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno. 

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebut, ada pertemuan antara Ken dan Arif Budi Sulistio, dan tersangka Handang di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Pajak pada 23 September 2016 lalu. Arif Budi ini merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo. 


"Saya belum tahu. Saya belum baca (surat dakwaan),” kata Ken usai menghadiri Seminar Problem Defisit Anggaran dan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara 2017 di Gedung DPR, Senin (20/2).

Dia mengelak menjawab apakah ada pertemuan antara dirinya dengan Arif. Tapi, dia bilang memang banyak bertemu banyak pihak selama periode pengampunan pajak atau tax amnesty. 

“Saya ketemu Hercules. Saya ketemu Prayoga Pangestu,” kata Ken.

Sebelumnya kepada KONTAN, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv bilang, kunci permasalahan ini sebenarnya ada di HS dan Mohan.

“Kunci ada di Mohan dan HS. Dan gak tahu ya Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi) ikut campur atau tidak,” kata Haniv, yang namanya juga disebut dalam dakwaan JPU.

Dia mengaku pernah sekali bertemu dengan Mohan. Namun, pertemuan tersebut bukan pertemuan yang khusus.

Dari pertemuan itu, Haniv mendapatkan ada prosedur yang dilanggar dalam penerbitan STP PT EKP oleh KPP PMA Enam, “WP (Wajib Pajak/ Mohan) ketemu saya sekali saja. Saya cek dulu STP salah atau tidak. Intinya saya kerja berdasarkan aturan. Yang saya lalukan pokoknya misal WP ditetapkan pajak yang salah, saya buat pembetulan. Saya luruskan karena ada prosedur yang terlewati,” jelasnya.

Kesalahan prosedur penerbitan STP ini menurut Haniv lantaran pejabat pajak terburu-buru dalam menggali potensi pajak dari WP sehingga tidak sesuai prosedur. Haniv mengatakan, STP diterbitkan tidak sesuai prosedur, WP berhak untuk tidak membayar pajak yang ditagihkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia