Disebut investasi ilegal, Monspace urus izin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat masuk dalam daftar 21 entitas yang diwaspadi Satgas Waspada Investasi, PT Monspace Mega Indonesia tetap beroperasi di tengah proses mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Kita diundang rapat oleh OJK, kita presentasikan profil perusahaan dan disarankan untuk mengurus perijinan SIUPL dan kita sekarang sedang mengurus itu," kata Aida Nurdin Komisaris PT Monspace Mega Indonesia, Selasa (19/12).

PT Monspace Mega Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang e-commerce. Aida menjelaskan, ketika ada anggota yang ingin bergabung di PT Monspace Mega Indonesia mengenakan biaya Rp 2.250.000.


Aida menegaskan perusahaanya legal dan tidak melakukan penghimpunan dana seperti investasi bodong. "Anggota yang bergabung akan diajak ke Malaysia tiga hari dua malam, mendapat poin yang bisa dibelanjakan, dan menjadi anggota koperasi. Intinya mereka tidak dirugikan," kata Aida.

Oleh karena itu, Aida tetap menjalankan bisnisnya dan coba mengikuti prosedur dengan mengurus SIUPL. "Kalau surat perizinan lainnya kita sudah ada," kata Aida.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi sudah mengumumkan 21 entitas yang dicurigai menawarkan investasi ilegal maupun tanpa izin usaha berisiko tinggi bagi nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia