JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bungkam setelah mendengarkan putusan Komite Etik yang menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Putusan Komite Etik ini disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013) dan dihadiri unsur pimpinan KPK. Saat mendengarkan putusan Komite dibacakan, raut wajah Abraham tampak mengeras. Dia pun menatap lurus ke arah anggota Komite Etik di depannya yang tengah membacakan satu per satu poin temuan. Dalam kesimpulannya, Komite menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham. Menurut Komite Etik, melakukan kelalaian dalam membina dan mengawasi sekretarisnya Wiwin Suwandi. Adapun Wiwin dinyatakan sebagai pelaku utama pembocoran draf sprindik Anas. Wiwin dipekerjakan sebagai sekretaris berdasarkan permintaan Abraham. Dia diketahui telah berulang kali membocorkan kasus yang ditangani KPK kepada pihak yang tidak berhak di luar lembaga antikorupsi ini. Berdasarkan hasil kloning Blackberry Messanger (BBM)-nya, Wiwin diketahui berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas kepada Irman Putra Sidin (pengamat). Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih. Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya. Wiwin juga dikatakan menghubungi seorang wartawan yang dikenalnya dan memberikan hasil scanning dokumen sprindik Anas kepada wartawan tersebut. Dalam kesimpulannya, Komite juga menilai Abraham melakukan pelanggaran karena menandatangani draf sprindik sebelum ditandatangani oleh unsur pimpinan lainnya. Langkah Abraham ini dianggap tidak hati-hati dan tidak memerhatikan pentingnya proses administrasi. Sebelum menyimpulkan putusannya, Komite juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk Abraham Samad, hal yang memberatkan, di antaranya, yang bersangkutan sering melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal KPK terkait informasi kasus yang ditangani KPK tanpa memberitahukan kepada unsur pimpinan lainnya. Abraham juga tidak setuju komunikasi BBM-nya dikloning Komite Etik. Kompas.com
Disebut langgar etika, Abraham Samad bungkam
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bungkam setelah mendengarkan putusan Komite Etik yang menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Putusan Komite Etik ini disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013) dan dihadiri unsur pimpinan KPK. Saat mendengarkan putusan Komite dibacakan, raut wajah Abraham tampak mengeras. Dia pun menatap lurus ke arah anggota Komite Etik di depannya yang tengah membacakan satu per satu poin temuan. Dalam kesimpulannya, Komite menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham. Menurut Komite Etik, melakukan kelalaian dalam membina dan mengawasi sekretarisnya Wiwin Suwandi. Adapun Wiwin dinyatakan sebagai pelaku utama pembocoran draf sprindik Anas. Wiwin dipekerjakan sebagai sekretaris berdasarkan permintaan Abraham. Dia diketahui telah berulang kali membocorkan kasus yang ditangani KPK kepada pihak yang tidak berhak di luar lembaga antikorupsi ini. Berdasarkan hasil kloning Blackberry Messanger (BBM)-nya, Wiwin diketahui berinisiatif mengabarkan status tersangka Anas kepada Irman Putra Sidin (pengamat). Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih. Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya. Wiwin juga dikatakan menghubungi seorang wartawan yang dikenalnya dan memberikan hasil scanning dokumen sprindik Anas kepada wartawan tersebut. Dalam kesimpulannya, Komite juga menilai Abraham melakukan pelanggaran karena menandatangani draf sprindik sebelum ditandatangani oleh unsur pimpinan lainnya. Langkah Abraham ini dianggap tidak hati-hati dan tidak memerhatikan pentingnya proses administrasi. Sebelum menyimpulkan putusannya, Komite juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk Abraham Samad, hal yang memberatkan, di antaranya, yang bersangkutan sering melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal KPK terkait informasi kasus yang ditangani KPK tanpa memberitahukan kepada unsur pimpinan lainnya. Abraham juga tidak setuju komunikasi BBM-nya dikloning Komite Etik. Kompas.com