KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil temuan Ombudsman, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan. Ombudsman menyebut, hak pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum
clean and clear karena masih dikuasai masyarakat Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, bulan April lalu pihaknya sudah menerima HPL Rempang secara simbolis.
"Bulan April secara simbolis Wamen ATR/BPN sudah menyerahkan HPL Rempang kepada BP Batam di kantor Kemenko (Kemenko Perekonomian)," kata Tuty saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/9).
Baca Juga: Temuan Ombudsman, BP Batam Belum Miliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang Adapun saat ini, Tuty mengatakan rencana proyek Rempang Eco City masih berlanjut. Namun Ia menegaskan pelaksanaan proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tetap mengedepankan sosialisasi persuasif. "Terus berlanjut dengan semangat melaksanakan PSN ini, kita tetap mengedepankan sosialisasi persuasif yang humanis sampai investasi dapat terlaksana dan masyarakat sejahtera," imbuhnya. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkomitmen untuk mengutamakan pendekatan persuasif dalam melakukan sosialisasi perihal rencana pengembangan Kawasan Rempang. Berdasarkan catatan tim BP Batam sampai tanggal 23 September 2023, lebih dari 200 kepala keluarga (KK) tercatat telah mendaftar ke posko Tim Satuan Tugas Rempang Eco-City. Tidak hanya itu, lebih dari 400 KK juga telah melakukan konsultasi intensif dengan tim terkait hak-hak yang akan diberikan kepada warga apabila Program Strategis Nasional tersebut terealisasi. "Saya ingin sosialisasi berjalan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu, investasi ini memiliki dampak yang positif terhadap ekonomi daerah dan warga setempat," ujar Rudi. Mengenai penyerahan simbolis HPL kepada BP Batam April lalu, dikutip dari laman resmi BP Batam Kamis (28/9), BP Batam memang menerima langsung SK HPL Kawasan Rempang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Raja Juli Antoni.
Baca Juga: Jokowi Minta Penyelesaian Rempang Secara Kekeluargaan, Menjaga Investasi Berlanjut Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, hak pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum
clean and clear karena masih dikuasai masyarakat. Namun, Surat Keputusan pemberian hak pengelolaan untuk lahan area penggunaan lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. "Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” terang Johanes dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/9). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi