KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law mengancam keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). RUU omnibus law tersebut ikut memayungi perubahan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam RUU itu, terkandung juga perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas. Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih
Disebut-sebut akan dihapuskan lewat omnibus law, begini tanggapan SKK Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law mengancam keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). RUU omnibus law tersebut ikut memayungi perubahan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam RUU itu, terkandung juga perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Migas. Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih