JAKARTA. Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap pengadaan pupuk di Provinsi Jawa Tengah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Hadianto dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan," kata Jhon Halasan Butarbutar yang menjadi ketua majelis dalam sidang ini, Jumat (20/1). Aris sebelumnya didakwa oleh KPK lantaran memberi suap kepada Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero).
Disebut suap Berdikari, terdakwa ini terima vonis
JAKARTA. Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap pengadaan pupuk di Provinsi Jawa Tengah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Hadianto dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah, subsider dua bulan kurungan," kata Jhon Halasan Butarbutar yang menjadi ketua majelis dalam sidang ini, Jumat (20/1). Aris sebelumnya didakwa oleh KPK lantaran memberi suap kepada Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero).