Disebut telah lunasi utang, status PKPU Sepatu Bata (BATA) dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengungkapkan, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara perusahaan resmi dicabut oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 20 Mei 2021. 

Hal tersebut terjadi setelah BATA mempertimbangkan kesehatan finansial serta keberlanjutan bisnis para krediturnya, maka perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai Pasal 245 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Pencabutan status PKPU ini membuktikan bahwa perusahaan mempunyai kemampuan finansial yang cukup dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,” tulis manajemen BATA dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (21/5).


Ke depannya, BATA akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa dan berupaya untuk menjaga kinerja keuangan semaksimal mungkin guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut.

Manajemen BATA juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengawas dan tim pengurus atas bantuannya. Pihak BATA juga berterima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk, serta telah melindungi kepentingan perusahaan ini.

Sebelumnya, BATA mendapatkan permohonan PKPU dari mantan karyawannya, Agus Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Maret 2021.

Baca Juga: Keluarkan model terbaru, Sepatu Bata (BATA) targetkan penjualan 6.000 pasang

 
BATA Chart by TradingView

Melansir berita Kontan.co.id pada 22 Maret 2021, Corporate Secretary BATA Theodorus Warlando Ginting menjelaskan, Agus Setiawan adalah mantan karyawan BATA yang sempat mengalami perselisihan dengan perusahaan. Akan tetapi, menurut dia, perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perusahaan.

“Pasalnya, yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon dan atas pesangon tersebut perusahaan telah membayar kewajibannya secara penuh, sehingga perusahaan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkap Theodorus dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, 22 Maret 2021.

Hingga saat ini, BATA belum merilis laporan keuangan tahunan 2020 dan kuartal I-2021. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2020, BATA mengalami penurunan penjualan neto sebesar 52,58% (yoy) menjadi Rp 345,55 miliar. Di saat yang sama, BATA juga menderita rugi bersih periode berjalan sebesar Rp 135,68 miliar.

Selanjutnya: Sepatu Bata (BATA) bakal tambah gerai offline di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari