JAKARTA. Perdebatan alot antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berakhir, Selasa (31/5). Mayoritas fraksi akhirnya setuju untuk mengesahkan draf RUU tersebut menjadi UU. "Draf ini draf final. Yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen. Setidaknya, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot hingga detik-detik terakhir, yaitu mengenai persentase syarat dukungan dan perlu atau tidaknya calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif untuk mengundurkan diri.
Disepakati, revisi UU Pilkada disahkan 2 Juni
JAKARTA. Perdebatan alot antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, berakhir, Selasa (31/5). Mayoritas fraksi akhirnya setuju untuk mengesahkan draf RUU tersebut menjadi UU. "Draf ini draf final. Yang kami sampaikan tadi ada beberapa catatan memang yang harus ditindaklanjuti secara bersama-sama," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen. Setidaknya, ada dua poin yang menjadi perdebatan alot hingga detik-detik terakhir, yaitu mengenai persentase syarat dukungan dan perlu atau tidaknya calon kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif untuk mengundurkan diri.