JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak menandatangani usulan calon Wagub DKI oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra. Hal ini disebabkan karena tidak sepakatnya dua partai pengusung dalam mencalonkan Wagub DKI. Selain itu, banyak fraksi yang menyindir Basuki saat penyampaian pemandangan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah. Maka, Basuki menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Diserang DPRD, Ahok tolak usulan calon wagub
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak menandatangani usulan calon Wagub DKI oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra. Hal ini disebabkan karena tidak sepakatnya dua partai pengusung dalam mencalonkan Wagub DKI. Selain itu, banyak fraksi yang menyindir Basuki saat penyampaian pemandangan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, jika kepala daerah terpilih menjadi pejabat lain, maka jabatan kepala daerah otomatis digantikan wakil kepala daerah. Maka, Basuki menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI.