JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otorotas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dari 11 entitas tanpa izin. Salah satu daftar di antara 11 entitas tersebut adalah PT First Anugerah Karya Wisata atawa First Travel. Satgas Waspada Investasi ternyata telah menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas tersebut sejak tanggal 18 Juli 2017. Sejauh pantauan KONTAN siang ini (21/7), salah satu cabang First Travel di Jakarta Barat memang tampak sudah tidak beroperasi seperti biasa. Rolling door tampak tertutup setengah dan ruangan tampak gelap jika dilihat dari luar.
Disetop Satgas, ini poin kewajiban First Travel
JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otorotas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dari 11 entitas tanpa izin. Salah satu daftar di antara 11 entitas tersebut adalah PT First Anugerah Karya Wisata atawa First Travel. Satgas Waspada Investasi ternyata telah menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas tersebut sejak tanggal 18 Juli 2017. Sejauh pantauan KONTAN siang ini (21/7), salah satu cabang First Travel di Jakarta Barat memang tampak sudah tidak beroperasi seperti biasa. Rolling door tampak tertutup setengah dan ruangan tampak gelap jika dilihat dari luar.