KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (6/7) lalu, telah menyepakati beberapa postur makro fiskal sebagai basis perumusan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, berdasarkan agenda penyusunan laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Defisit dan Pembiayaan Tahun 2021 oleh tim perumus, pemerintah dan Banggar menyepakati bahwa tingkat defisit ditingkatkan menjadi 4,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB
Disetujui Banggar, berikut sederet postur makro fiskal untuk tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Senin (6/7) lalu, telah menyepakati beberapa postur makro fiskal sebagai basis perumusan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, berdasarkan agenda penyusunan laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Defisit dan Pembiayaan Tahun 2021 oleh tim perumus, pemerintah dan Banggar menyepakati bahwa tingkat defisit ditingkatkan menjadi 4,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Baca Juga: Pemerintah dan Banggar DPR sepakati defisit APBN 2021 sebesar 4,7% dari PDB