KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna DPR. Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang telah disepakati, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang ada dalam Bab IV Pasal 7. Dalam RUU tersebut, tarif PPN akan dikenakan sebesar 11% yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, terdapat juga pengenaan tarif 12% yang akan mulai berlaku paling lambat pada 2 Januari 2025.
Disetujui DPR ke paripurna, tarif PPN naik menjadi 11% mulai tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang berubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna DPR. Berdasarkan draf RUU HPP yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang telah disepakati, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru yang ada dalam Bab IV Pasal 7. Dalam RUU tersebut, tarif PPN akan dikenakan sebesar 11% yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Selain itu, terdapat juga pengenaan tarif 12% yang akan mulai berlaku paling lambat pada 2 Januari 2025.