KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat revisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto. "RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9). Baca Juga: KPK menilai revisi UU KPK belum diperlukan
Disetujui menjadi RUU usulan DPR, ini poin-poin revisi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat revisi Undang Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Rancangan UU usulan DPR. Kesepakatan tersebut disampaikan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setelah ditanyakan oleh pimpinan rapat Utut Adianto. "RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas sesuai mekanisme," ujar Utut setelah megetok palu tanda RUU KPK disetujui, Kamis (5/9). Baca Juga: KPK menilai revisi UU KPK belum diperlukan