JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku tidak bisa memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk mengumumkan lelang pelaksanaan sistem jalan berbayar (electronic road pricing - ERP) kepada perusahaan swasta dalam jangka waktu dekat. Ia mengaku sulit mengumumkan pelaksanaan lelang tender pada bulan April mendatang. "Setelah Pak Ahok (Basuki) pergi (meninggalkan rapat), (rapat) dilanjutkan Pak Tanto (Deputi Gubernur bidang Transportasi -Soetanto Soehodho), ternyata harus banyak yang kami kerjakan. Terlalu berat kalau dua bulan ini (pengumuman tender), tapi tahun ini (ERP berjalan), iya," kata Benjamin, di Balai Kota, Senin (16/2). Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI itu mengatakan, pihaknya harus membentuk tim kecil terlebih dahulu dan menyelenggarakan sebuah workshop. Menurut Benjamin, workshop itu bertujuan untuk membuat regulasi pelaksanaan ERP. Workshop tersebut, lanjut dia, berlangsung tiga hingga empat bulan lamanya. Setelah workshop selesai, Unit Pengelola (UP) ERP akan berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merumuskan dokumen tender pelaksanaan lelang.
Dishub akui tak mampu laksanakan instruksi Ahok
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku tidak bisa memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk mengumumkan lelang pelaksanaan sistem jalan berbayar (electronic road pricing - ERP) kepada perusahaan swasta dalam jangka waktu dekat. Ia mengaku sulit mengumumkan pelaksanaan lelang tender pada bulan April mendatang. "Setelah Pak Ahok (Basuki) pergi (meninggalkan rapat), (rapat) dilanjutkan Pak Tanto (Deputi Gubernur bidang Transportasi -Soetanto Soehodho), ternyata harus banyak yang kami kerjakan. Terlalu berat kalau dua bulan ini (pengumuman tender), tapi tahun ini (ERP berjalan), iya," kata Benjamin, di Balai Kota, Senin (16/2). Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI itu mengatakan, pihaknya harus membentuk tim kecil terlebih dahulu dan menyelenggarakan sebuah workshop. Menurut Benjamin, workshop itu bertujuan untuk membuat regulasi pelaksanaan ERP. Workshop tersebut, lanjut dia, berlangsung tiga hingga empat bulan lamanya. Setelah workshop selesai, Unit Pengelola (UP) ERP akan berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merumuskan dokumen tender pelaksanaan lelang.