KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di Jakarta harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, dilarang untuk melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19. Syamsul, Kepala UP Terminal Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang. "Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).
Dishub DKI Jakarta: Penumpang bus AKAP harus sudah divaksin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di Jakarta harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, dilarang untuk melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19. Syamsul, Kepala UP Terminal Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang. "Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).