Jakarta. Puluhan sopir taksi
online berunjuk rasa di Taman Pandang Istana. Mereka menolak kewajiban ujian kendaraan bermotor (KIR). Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah berharap, Kementerian Perhubungan tidak mencabut peraturan taksi
online, yang di dalamnya mewajibkan uji KIR dan memiliki SIM A sebagai syarat operasional. "Mereka menuntut tidak usah KIR, tidak usah SIM A, tidak usah balik nama, kalau gitu suruh bikin aturan sendiri," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2016).
Andri memaparkan, ada berkisar 7.000 unit taksi
online yang beroperasi di Jakarta. Sedangkan, dari 7.000 unit, hanya 5.900 unit yang direkomendasi. "Nah, dari 5.900 unit, sudah 4.572 unit yang ikut uji KIR. 4.301 lulus, dan 271 tidak lulus. Yang demo itu hanya sebagian kecil. Kalau tidak mau uji KIR, tidak balik nama, terus dia tetap boleh ngangkut penumpang, ya menang banyak dong. Yang 4.572 saja tidak keberatan kok," ujar Andri. Andri menegaskan, taksi
online yang belum berizin akan dikandangkan pada awal Oktober mendatang. Batas pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi berakhir 30 September mendatang. Pihaknya akan melakukan razia bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya pada awal Oktober mendatang. Sebab, sejak dikeluarkanya peraturan angkutan umum beraplikasi pada akhir Mei lalu, armada aplikasi masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Khususnya, pengujian kendaraan bermotor. "Yang tidak berizin dan tidak mengikuti KIR akan kita razia," ucap Andri Untuk itu, sebelum merazia angkutan aplikasi tidak berizin besar-besaran, Andri masih mempersilakan armada aplikasi melakukan uji KIR sampai akhir bulan ini. Andri menjelaskan, pengujian dilakukan setiap hari Minggu, mulai 4 sampai 25 September 2016 pukul 07.30 – 15.00 WIB di tiga lokasi pengujian, yakni unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing. Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car. Pada setiap pengujian, masing-masing dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000/kendaraan ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000/kendaraan.
Selain uji KIR, lanjut Andri, para angkutan aplikasi wajib memberikan asuransi kepada penumpang dan pengemudi wajib memiliki SIM A umum. Terkait kuota angkutan aplikasi, kata Andri sama halnya dengan taksi resmi. Dimana, kuotanya dibebaskan. Terpenting, para armada harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya faktor keselamatan. (Dennis Destryawan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto