KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi menjadi provinsi pertama yang memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik. Sejalan dengan ini, beberapa insentif lain juga telah diberikan bagi pemilik mobil atau sepeda motor bertenaga murni listrik, seperti pembebasan dari aturan ganjil genap. Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta
Dishub DKI siapkan stiker khusus untuk mobil listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta resmi menjadi provinsi pertama yang memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik. Sejalan dengan ini, beberapa insentif lain juga telah diberikan bagi pemilik mobil atau sepeda motor bertenaga murni listrik, seperti pembebasan dari aturan ganjil genap. Baca Juga: Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta