KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah. Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil. Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap. Baca Juga: Kualitas udara di Jakarta membaik setelah pemadaman listrik
Dishub DKI sosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah. Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua. Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil. Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap. Baca Juga: Kualitas udara di Jakarta membaik setelah pemadaman listrik