KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 kembali mengundang banyak perhatian. Lantaran, salah satu pasalnya menyebutkan, bila sepeda motor akan dibatasi dengan ganjil genap. Hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan kepastiannya hal tersebut. Namun setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, ganjil genap hingga saat ini masih untuk mobil pribadi. "Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," tegas Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (22/8).
Dishub DKI tegaskan kebijakan ganjil genap belum berlaku untuk motor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 kembali mengundang banyak perhatian. Lantaran, salah satu pasalnya menyebutkan, bila sepeda motor akan dibatasi dengan ganjil genap. Hingga saat ini tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan kepastiannya hal tersebut. Namun setelah dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, ganjil genap hingga saat ini masih untuk mobil pribadi. "Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," tegas Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (22/8).