Dishub Menahan 24 Unit Angkutan Umum



JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (12/10) merazia angkutan umum di lima wilayah kota Jakarta. Dalam operasi sehari itu, Dishub menahan 24 unit angkutan umum yang tidak layak.

"Semua kendaraan yang terjaring, langsung kami kandangkan," kata Arifin Hamonangan, Kepala Seksi Penertiban Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Senin (12/10).

Ukuran kendaraan tidak layak jalan itu seperti permukaan ban yang gundul, lampu mati, wiper rusak, dan mengeluarkan asap hitam tebal. Ada juga kendaraan yang izin kir-nya sudah mati. "Kami memberikan batas waktu dua minggu ke pemilik. Jika tidak diperbaiki, kendaraan ini kami tahan hingga jadi besi tua," katanya.


Kendaraan yang terkena razia adalah Mayasari Bhakti sebanyak 4 unit bus, Metromini (6), Kopaja (4), Kopami (3), Steady Safe (2), PPD (2), bus Agung Bakti (1), dan KWK (2). Sebagian besar kendaraan ditahan di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan