JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (12/10) merazia angkutan umum di lima wilayah kota Jakarta. Dalam operasi sehari itu, Dishub menahan 24 unit angkutan umum yang tidak layak. "Semua kendaraan yang terjaring, langsung kami kandangkan," kata Arifin Hamonangan, Kepala Seksi Penertiban Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Senin (12/10). Ukuran kendaraan tidak layak jalan itu seperti permukaan ban yang gundul, lampu mati, wiper rusak, dan mengeluarkan asap hitam tebal. Ada juga kendaraan yang izin kir-nya sudah mati. "Kami memberikan batas waktu dua minggu ke pemilik. Jika tidak diperbaiki, kendaraan ini kami tahan hingga jadi besi tua," katanya.
Dishub Menahan 24 Unit Angkutan Umum
JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (12/10) merazia angkutan umum di lima wilayah kota Jakarta. Dalam operasi sehari itu, Dishub menahan 24 unit angkutan umum yang tidak layak. "Semua kendaraan yang terjaring, langsung kami kandangkan," kata Arifin Hamonangan, Kepala Seksi Penertiban Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Senin (12/10). Ukuran kendaraan tidak layak jalan itu seperti permukaan ban yang gundul, lampu mati, wiper rusak, dan mengeluarkan asap hitam tebal. Ada juga kendaraan yang izin kir-nya sudah mati. "Kami memberikan batas waktu dua minggu ke pemilik. Jika tidak diperbaiki, kendaraan ini kami tahan hingga jadi besi tua," katanya.