Dishubkominfo Sulsel: Pusat blokir taksi online



MAKASSAR. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilyas Iskandar akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi berbasis online.

Langkah ini diambil Dishubkominfo Sulsel untuk mengatasi maraknya operasi transportasi berbasis online, yang ia nilai, tanpa izin. Menurut Ilyas, transportasi berbasis online, khususnya taksi online yang kini beroperasi di Sulsel belum memenuhi berbagai persyaratan yang diatur pada Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Salah satu kriteria yang diatur dalam Permen tersebut adalah, perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.


Ketentuan tersebut antara lain meminta perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.

"Selama belum melengkapi persyaratan tersebut, kita anggap mereka ilegal dan melanggar," tegas Ilyas. Ia juga menyayangkan pihak penyedia jasa aplikasi transportasi online tersebut, yang selama ini belum pernah meminta berkomunikasi dan meminta izin Dishubkominfo.

"Bagaimana saya keluarkan izinnya, sementara mereka belum mengajukan izin, saya belum berkomunikasi dengan perusahaan mana pun, Grab pernah meminta audiensi, tetapi tidak datang," katanya.

(Nurhaya Panga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini