MAKASSAR. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilyas Iskandar akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi berbasis online. Langkah ini diambil Dishubkominfo Sulsel untuk mengatasi maraknya operasi transportasi berbasis online, yang ia nilai, tanpa izin. Menurut Ilyas, transportasi berbasis online, khususnya taksi online yang kini beroperasi di Sulsel belum memenuhi berbagai persyaratan yang diatur pada Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satu kriteria yang diatur dalam Permen tersebut adalah, perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.
Dishubkominfo Sulsel: Pusat blokir taksi online
MAKASSAR. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilyas Iskandar akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi berbasis online. Langkah ini diambil Dishubkominfo Sulsel untuk mengatasi maraknya operasi transportasi berbasis online, yang ia nilai, tanpa izin. Menurut Ilyas, transportasi berbasis online, khususnya taksi online yang kini beroperasi di Sulsel belum memenuhi berbagai persyaratan yang diatur pada Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Salah satu kriteria yang diatur dalam Permen tersebut adalah, perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.