Disiapkan, RPP Pajak untuk Pertambangan dan Syariah



JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun empat buah rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pertambangan dan syariah sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pihak yang bakal diuntungkan oleh beleid ini adalah wajib pajak (WP). Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumihar Petrus Tambunan menjelaskan, empat RPP tersebut merupakan turunan Pasal 31 D UU 36/2008. Pasal itu menyebutkan, ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha dan pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah bakal diatur tersendiri dengan PP. Menurut Petrus, dengan penerbitan empat RPP tersebut pemerintah berharap wajib pajak yang bergerak dan mendapatkan penghasilan dari empat sektor tersebut bisa merasakan kepastian hukum. Sehingga, dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih baik. "RPP yang mengatur tentang pertambangan dan syariah ini pada dasarnya untuk memberikan hak yang sama (equal treatment) bagi semua WP dalam hal aturan," ucap Petrus, Minggu (12/10). Lewat RPP tersebut, aturan PPh yang lebih spesifik bakal dijalankan. Sebagai contoh, aturan mengenai penerimaan yang diperoleh dari bidang usaha berbasis syariah. Nantinya, bidang usaha berbasis syariah tidak perlu khawatir bakal terpungut pajak berganda (double taxation). Menurut UU PPh yang mewajibkan aturan PPh baru ini harus mulai berlaku pada tahun pajak 2009, maka ketentuan perpajakan khusus bagi sektor pertambangan dan syariah bakal segera berlaku. "Sesuai UU, aturan pelaksana dari UU PPh termasuk mengenai empat bidang ini juga akan mulai diterapkan tahun depan," sambung Petrus.   Pengamat pajak Hendra Wijana menyarankan, agar aturan bagi mengenai PPh sektor pertambangan dan syariah dapat diterapkan dengan baik, maka sebaiknya empat RPP tersebut disosialisasikan segera. Pasalnya, selama ini belum ada aturan baku yang mengatur soal PPh bagi sektor pertambangan dan syariah. Terlebih, menurut pengamat pajak dari Tax Canter Darusallam, saat ini kedua sektor tersebut tengah mengalami geliat pertumbuhan. Makanya, pemerintah harus sebisa mungkin menerbitkan aturan agar potensi penerimaan dapat diserap dengan baik. "Aturan dan kepastian hukum yang jelas dengan sendirinya sudah mendorong peningkatan penerimaan pajak. Jadi, semakin cepat terbit semakin baik agar nantinya dapat dilaksanakan dengan benar," papar Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: