KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasar data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018, empat BUMN Karya menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Tiga dari empat BUMN itu memiliki rasio utang terhadap ekuitas alias debt to equity ratio (DER) melampaui batas aman. Salah satunya adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Adapun yang dimaksud batas aman adalah melebihi 3 kali. Berdasar data Kemenkeu, ADHI mencatatkan DER sebesar 3,80 kali. Baca Juga: Surya Semesta Internusa (SSIA) buka kawasan pergudangan baru
Disinggung Kemenkeu, Adhi Karya (ADHI): Posisi debt to equity ratio masih aman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasar data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018, empat BUMN Karya menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Tiga dari empat BUMN itu memiliki rasio utang terhadap ekuitas alias debt to equity ratio (DER) melampaui batas aman. Salah satunya adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Adapun yang dimaksud batas aman adalah melebihi 3 kali. Berdasar data Kemenkeu, ADHI mencatatkan DER sebesar 3,80 kali. Baca Juga: Surya Semesta Internusa (SSIA) buka kawasan pergudangan baru