Disinggung Kemenkeu, Adhi Karya (ADHI): Posisi debt to equity ratio masih aman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasar data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2018, empat BUMN Karya menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Tiga dari empat BUMN itu memiliki rasio utang terhadap ekuitas alias debt to equity ratio (DER) melampaui batas aman.

Salah satunya adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Adapun yang dimaksud batas aman adalah melebihi 3 kali. Berdasar data Kemenkeu, ADHI mencatatkan DER sebesar 3,80 kali.

Baca Juga: Surya Semesta Internusa (SSIA) buka kawasan pergudangan baru


Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk bilang bahwa per September 2019 posisi total liability to equity ratio ADHI adalah 4,01x. 

Sementara total interest bearing debt to equity ratio (DER) Ratio ADHI per September 2019 adalah 1,70 kali. Dalam artian, kondisi ADHI saat ini jauh lebih baik.

"Posisi DER ADHI sampai September 2019 masih dalam batas aman di bawah covenant-nya sebesar 3,5x," ungkapnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/12). 

Diproyeksi DER ADHI masih di bawah 2x hingga akhir tahun 2019. Optimisme ini ditopang oleh perkiraan pembayaran LRT dan termin proyek di akhir tahun ini. 

Baca Juga: Trimuda Nuansa Citra (TNCA) akan tambah modal dan akuisisi perusahaan asuransi

Selain itu, di akhir tahun perusahaan juga akan menerima beberapa kontrak baru. ADHI akan memperoleh uang muka, sedangkan pelaksanaan konstruksi di 2020. Hingga sisa tahun ini ADHI juga belum memiliki hutang yang akan jatuh tempo. 

Tahun depan, Kondisi DER ADHI diperkirakan akan membaik. Faktor penopangnya adalah ada penambahan proyek baru, rencana investasi, dan pengembangan proyek transit oriented development (TOD) yang diharapkan dapat meningkatkan laba ADHI.

"Selain itu direncanakan ada peningkatan ekuitas Perusahaan dengan dilakukannya IPO anak perusahaan," tutupnya. 

Baca Juga: Laba terbebani angkutan, Trimuda Nuansa (TNCA) tetap tambah gudang pada 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi