JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sejumlah disinsentif bagi bank yang belum memenuhi aturan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012. Misalnya, porsi 5% kredit UMKM untuk tahun 2015 hingga pemenuhan porsi 20% kredit UMKM di tahun 2018. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, bagi bank yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut maka akan dikenakan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%. “Disinsentif ini akan dikenakan mulai 1 Februari 2016,” kata Tirta, pada paparan aturan tersebut. Sedangkan, bagi bank yang sudah memenuhi kredit UMKM sebesar 5% pada tahun ini, namun rasio NPL gross kredit umum dan kredit UMKM di atas 5%, maka bank akan mendapatkan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%.
Disinsentif, bagi bank tak capai batas kredit UMKM
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sejumlah disinsentif bagi bank yang belum memenuhi aturan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012. Misalnya, porsi 5% kredit UMKM untuk tahun 2015 hingga pemenuhan porsi 20% kredit UMKM di tahun 2018. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, bagi bank yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut maka akan dikenakan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%. “Disinsentif ini akan dikenakan mulai 1 Februari 2016,” kata Tirta, pada paparan aturan tersebut. Sedangkan, bagi bank yang sudah memenuhi kredit UMKM sebesar 5% pada tahun ini, namun rasio NPL gross kredit umum dan kredit UMKM di atas 5%, maka bank akan mendapatkan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%.