Disiplin jalankan protokol kesehatan di zona merah Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah zona merah corona pasca libur Idul Fitri 2021 bertambah.  Merujuk situs Covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 13 daerah berstatus zona merah corona per 30 Mei 2021. Jumlah itu meningkat dari 10 daerah berstatus zona merah corona per 23 Mei 2021.

Zona merah Covid-19 merupakan daerah berisiko tinggi penularan virus corona penyebab Covid-19. Lalu bagaimana mengantisipasi penularan Covid-19 jika harus terpaksa beraktivitas di zona merah?

Iqbal Mushaffa, staf humas di salah satu Kementerian mengetahui mengetahui beberapa daerah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Satgas Penanganan Covid-19. Namun, dia tidak terlalu mencari tahu status zonasi suatu kawasan sebelum bepergian.  


Baca Juga: Terbaru! Ini persyaratan naik kendaraan umum dan pribadi saat PPKM mikro (1-14 Juni)

"Saya tidak terlalu mencari tahu status zonasi suatu kawasan. Namun meski begitu, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik sebagai upaya antisipasi Covid-19 saat mendatangi suatu kawasan," kata Iqbal pada Kontan.co.id, Rabu (2/6).

Igbal masih sering masuk ke zona merah Covid-19. Ia bilang, Jakarta saat ini masih masuk zona merah dengan kasus covid yang masih tinggi.  Sementara kantornya berlokasi di Jakarta dan saat ini ia diharuskan bekerja dari kantor dua kali seminggu sehingga bersinggungan dengan zona merah.

Lingkungan tempat tinggal Iqbal di kawasan Bekasi juga sempat masuk zona merah di awal pandemi.  Menurutnya, penerapan protokol kesehatan masyarakat di wilayah tempat tinggalnya relatif baik dan konsisten sejak awal pandemi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Selalu sedia peralatan pendeteksi awal gejala Covid-19 secara khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .