KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk mengungkit perekonomian semester II-2020. Insentif ini menyasar wajib pajak badan alias korporasi. Insentifnya berupa pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Diskon ini lebih besar dari insentif yang selama ini diberikan, yakni sebesar 30%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah ini diambil sebagai respon pemerintah terhadap melambatnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Ia berharap, tambahan diskon pajak badan usaha ini membuat, cash flow perusahaan membaik di semester II-2020.
Diskon angsuran PPh Pasal 25 ditambah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk mengungkit perekonomian semester II-2020. Insentif ini menyasar wajib pajak badan alias korporasi. Insentifnya berupa pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Diskon ini lebih besar dari insentif yang selama ini diberikan, yakni sebesar 30%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah ini diambil sebagai respon pemerintah terhadap melambatnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Ia berharap, tambahan diskon pajak badan usaha ini membuat, cash flow perusahaan membaik di semester II-2020.