KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu) akhirnya menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi. Beleid ini berlaku per tanggal 14 Agustus 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Diskon angsuran PPh Pasal 25 jadi 50%, ini kata DDTC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu) akhirnya menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 86/PMK tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi. Beleid ini berlaku per tanggal 14 Agustus 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.