KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020. Pengamat Pajak Center fof Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah tarif diskon pajak angsuran untuk wajib pajak (WP) Badan tersebut. Baca Juga: Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak
Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020. Pengamat Pajak Center fof Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah tarif diskon pajak angsuran untuk wajib pajak (WP) Badan tersebut. Baca Juga: Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak