JAKARTA. Pemerintah akhirnya kembali bergerak untuk mewujudkan janjinya menurunkan harga gas bagi tujuh industri seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 2016. Sejauh ini pemerintah memang baru menepati janji penurunan harga gas kepada tiga industri yaitu pupuk, baja, dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu.Sementara itu empat industri lainnya yaitu industri kaca, industri keramik, industri sarung tangan karet, dan industri oleochemical masih menunggu insentif penurunan harga gas seperti yang pernah dijanjikan pemerintah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang saat ini telah terdapat sejumlah perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas."Sekitar 80 perusahaan ini diusulkan oleh Kemenperin untuk mendapat penurunan sesuai Perpres 40,"kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (28/3).
Diskon harga gas segera dinikmati 80 perusahaan
JAKARTA. Pemerintah akhirnya kembali bergerak untuk mewujudkan janjinya menurunkan harga gas bagi tujuh industri seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 2016. Sejauh ini pemerintah memang baru menepati janji penurunan harga gas kepada tiga industri yaitu pupuk, baja, dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu.Sementara itu empat industri lainnya yaitu industri kaca, industri keramik, industri sarung tangan karet, dan industri oleochemical masih menunggu insentif penurunan harga gas seperti yang pernah dijanjikan pemerintah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang saat ini telah terdapat sejumlah perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas."Sekitar 80 perusahaan ini diusulkan oleh Kemenperin untuk mendapat penurunan sesuai Perpres 40,"kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (28/3).