KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan relaksasi iuran BP Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 1%. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya iuran program tersebut dipastikan hanya berlaku sementara sebagai upaya untuk mengurangi beban perusahaan yang terdampak Covid-19. "Ya hanya 1% (diskon iuran JKK dan JKM). Tentunya untuk bantu perusahaan guna kurangi beban pembayarannya ke BP Jamsostek di tahun 2020," katanya kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020). Relaksasi tidak hanya diterapkan pada program JKK dan JKM, iuran Jaminan Pensiun juga mendapat penangguhan oleh pemerintah. Iuran Jaminan Pensiun, ditunda pembayarannya hingga 6 bulan sejak diterbitkannya regulasi yang masih tahap pembahasan oleh pemerintah.
Diskon iuran BP Jamsostek hanya bersifat sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan relaksasi iuran BP Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 1%. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya iuran program tersebut dipastikan hanya berlaku sementara sebagai upaya untuk mengurangi beban perusahaan yang terdampak Covid-19. "Ya hanya 1% (diskon iuran JKK dan JKM). Tentunya untuk bantu perusahaan guna kurangi beban pembayarannya ke BP Jamsostek di tahun 2020," katanya kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020). Relaksasi tidak hanya diterapkan pada program JKK dan JKM, iuran Jaminan Pensiun juga mendapat penangguhan oleh pemerintah. Iuran Jaminan Pensiun, ditunda pembayarannya hingga 6 bulan sejak diterbitkannya regulasi yang masih tahap pembahasan oleh pemerintah.