KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak tambahan yang diberikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak badan bagi emiten dengan porsi saham publik 40% sepertinya menjadi angin segar bagi para perusahaan efek yang biasa mengantar perusahaan non publik untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang memiliki saham publik atau free float minimal 40%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh wajib pajak (WP) badan dalam negeri.
Diskon pajak bagi emiten dengan saham publik 40% bisa meningkatkan minat IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak tambahan yang diberikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak badan bagi emiten dengan porsi saham publik 40% sepertinya menjadi angin segar bagi para perusahaan efek yang biasa mengantar perusahaan non publik untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang memiliki saham publik atau free float minimal 40%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Dalam beleid tersebut, emiten yang melepas sahamnya ke publik minimal 40% berhak memperoleh insentif penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif tertinggi PPh wajib pajak (WP) badan dalam negeri.