KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Jakarta berlaku hingga Agustus 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. “Yang pertama dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Diskon Pajak BBM 80% di Jakarta Berlaku hingga Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) bagi warga Jakarta berlaku hingga Agustus 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. “Yang pertama dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ungkap Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
TAG: