JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait BPHTB tersebut. Sementara untuk menerbitkan Perda, harus ada pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih. "Masih menunggu Perda-nya," kata Darmin, Selasa (3/5). Perda tersebut dibutuhkan lantaran tidak semua daerah diberikan insentif PPh final dan BPHTB atas DIRE. Insentif ini rencananya hanya akan diberikan untuk kota-kota besar dengan perkembangan properti yang potensial.
Diskon pajak DIRE terkendala Perda BPHTB
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), belum juga terlaksana. Saat ini, implementasi rencana kebijakan tersebut justru terganjal oleh BPHTB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait BPHTB tersebut. Sementara untuk menerbitkan Perda, harus ada pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih. "Masih menunggu Perda-nya," kata Darmin, Selasa (3/5). Perda tersebut dibutuhkan lantaran tidak semua daerah diberikan insentif PPh final dan BPHTB atas DIRE. Insentif ini rencananya hanya akan diberikan untuk kota-kota besar dengan perkembangan properti yang potensial.