JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan tambahan sektor industri padat karya baru untuk mendapatkan insentif pemotongan pajak penghasilan pasal 25 dan 29. Dengan tambahan sektor usaha ini maka, akan ada sekitar 1.000 perusahaan penerima insentif. Sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif antara lain; industri jamu, rokok lintingan, dan industri perdagangan ritel. Kemperin akan menyampaikan usulan tambahan sektor usaha ini kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Menteri Perindustrian Mohammad Suleman Hidayat, menjelaskan, alasan merekomendasikan industri jamu dan rokok lantaran, kedua industri itu menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan rekomendasi untuk industri perdagangan ritel karena dianggap berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Diskon pajak ke industri akan dibuka makin lebar
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan tambahan sektor industri padat karya baru untuk mendapatkan insentif pemotongan pajak penghasilan pasal 25 dan 29. Dengan tambahan sektor usaha ini maka, akan ada sekitar 1.000 perusahaan penerima insentif. Sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif antara lain; industri jamu, rokok lintingan, dan industri perdagangan ritel. Kemperin akan menyampaikan usulan tambahan sektor usaha ini kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Menteri Perindustrian Mohammad Suleman Hidayat, menjelaskan, alasan merekomendasikan industri jamu dan rokok lantaran, kedua industri itu menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan rekomendasi untuk industri perdagangan ritel karena dianggap berperan penting dalam mendorong konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.