Diskon Pajak Mobil dan Rumah Diperpanjang? Ini Jawaban Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai di akhir tahun 2022. Namun, masih ada dua insentif pajak lagi yang masih berlaku hingga September 2022, yaitu insentif PPnBM mobil dan insentif PPN DTP properti atau rumah.

Dalam PMK 5/2022, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) DTP bertujuan untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu dalam PMK 6/2022, untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional maka insentif PPN DTP properti juga diperpanjang hingga September 2022.


Kedua insentif pajak tersebut berlaku kurang dari tiga bulan lagi. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah masih akan mengkaji dan mengevaluasi kebijakan insentif pajak tersebut apakah akan diperpanjang atau tidak.

Baca Juga: Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Menurutnya, pemerintah akan melihat terlebih dahulu dampak pemberian insentif pajak tersebut terhadap pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan sektor terkait.

"Masih akan kita evaluasi dulu. Pertimbangannya tentu memperhatikan antara lain kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan sektor terkait dan ekonomi secara keseluruhan," ujar Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (25/7).

Dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Juni 2022, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama melaporkan, realiasi PPnBM DTP per akhir Mei 2022 hanya sebesar 22,8% dari pagu insentif, atau senilai Rp 379 miliar.

“Ini yang diklaim untuk (mobil) low MPV (multi-purpose vehicle). Sepertinya konsumen lebih tertarik untuk membeli yang bukan low MPV, jadi yang klaim belum sebanyak yang kita ekspektasikan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN kita, Kamis lalu (23/6).

Sementara, realisasi PPN DTP properti juga masih rendah, atau hanya 5,9% dari pagu insentif, atau senilai Rp 101 miliar. Realisasi tersebut berasal dari perusahaan kena pajak (PKP) yang menjual rumah alias perusahaan-perusahaan real estate.

"Kami akan terus melakukan validasi atas klaim yang dilakukan oleh para PKP yang memang menjual rumah tersebut," kata Suryo.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah tidak akan menyediakan insentif pajak pada tahun 2023, termasuk insentif PPnBM dan PPN DTP properi. Hal ini dikarenakan perekonomian Indonesia yang sudah tumbuh positif mencapai 5,01% pada kuartal I-2022 dan adanya pemulihan di semua sektor, sehingga dirasa tidak diperlukan adanya pemberian insentif pajak lagi.

"Enggak, sudah selesai itu. Sudah bagus. Sudah tidak lagi, kan semua sektornya sudah pulih semua. Kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak, insentif sudah cukup lah," kata Febrio, Senin silam (13/6).

Dihentikannya pemberian insentif pajak ini juga merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dengan menekan defisit APBN pada tahun 2023 di bawah 3%.

“Kita bersyukur apa yang sudah kita capai sekarang, walaupun banyak challenging beberapa tahun ini. Dan kalau insentif, ekonomi sudah tumbuh 5%, mau butuh insentif apalagi?,” jelas Febrio.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2022, Sokong Pemulihan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat