JAKARTA. Setelah obral insentif ke produsen mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGG), pemerintah kembali akan menebar insentif bagi industri otomotif. Produsen mobil yang mampu memproduksi mobil rendah emisi karbon atau low carbon emission (LEC) akan mendapat diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM. Menggunakan acuan konsumsi bahan bakar, "Semakin irit penggunaan BBM, semakin besar diskon PPnBM-nya," ujar Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian kepada KONTAN, Kamis (1/9). Mobil dengan pemakaian bahan bakar satu liter untuk 18 kilometer (km) sampai 20 km semisal, akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25% dari tarif yang berlaku.
Diskon pajak mobil rendah emisi
JAKARTA. Setelah obral insentif ke produsen mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGG), pemerintah kembali akan menebar insentif bagi industri otomotif. Produsen mobil yang mampu memproduksi mobil rendah emisi karbon atau low carbon emission (LEC) akan mendapat diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM. Menggunakan acuan konsumsi bahan bakar, "Semakin irit penggunaan BBM, semakin besar diskon PPnBM-nya," ujar Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian kepada KONTAN, Kamis (1/9). Mobil dengan pemakaian bahan bakar satu liter untuk 18 kilometer (km) sampai 20 km semisal, akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 25% dari tarif yang berlaku.