KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif bagi pembelian motor listrik dengan skema yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bukan lagi subsidi langsung sebesar Rp 7 juta seperti sebelumnya. Skema ini mengikuti kebijakan serupa yang sudah diterapkan pada mobil listrik. Menanggapi kebijakan ini, Chief Marketing Officer ALVA, Putu Swaditya Yudha, menyatakan bahwa ALVA menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap industri kendaraan listrik melalui skema insentif terbaru ini.
Diskon Pajak Motor Listrik Ditargetkan Meluncur Bulan Ini, Begini Respon ALVA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif bagi pembelian motor listrik dengan skema yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bukan lagi subsidi langsung sebesar Rp 7 juta seperti sebelumnya. Skema ini mengikuti kebijakan serupa yang sudah diterapkan pada mobil listrik. Menanggapi kebijakan ini, Chief Marketing Officer ALVA, Putu Swaditya Yudha, menyatakan bahwa ALVA menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap industri kendaraan listrik melalui skema insentif terbaru ini.