KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah kembali memberikan insentif bagi pembelian motor listrik, namun dengan skema yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Asal tahu saja, Insentif kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), bukan lagi subsidi langsung sebesar Rp 7 juta seperti tahun-tahun sebelumnya. Skema ini mengikuti kebijakan serupa yang sudah diterapkan pada mobil listrik. Menanggapi kebijakan insentif motor listrik ini, Direktur Komersial Polytron, Tekno Wibowo menyatakan kebijakan baru ini masih memiliki beberapa tantangan, terutama dalam hal mendorong pertumbuhan penjualan motor listrik.
Diskon Pajak Motor Listrik Ditargetkan Meluncur Bulan Ini, Begini Respon Polytron
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah kembali memberikan insentif bagi pembelian motor listrik, namun dengan skema yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Asal tahu saja, Insentif kali ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), bukan lagi subsidi langsung sebesar Rp 7 juta seperti tahun-tahun sebelumnya. Skema ini mengikuti kebijakan serupa yang sudah diterapkan pada mobil listrik. Menanggapi kebijakan insentif motor listrik ini, Direktur Komersial Polytron, Tekno Wibowo menyatakan kebijakan baru ini masih memiliki beberapa tantangan, terutama dalam hal mendorong pertumbuhan penjualan motor listrik.